Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekaman awal database pegawai merupakan perekaman data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang meliputi data sebagai berikut : a. foto pegawai; b. daftar riwayat hidup; c. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); d. surat keterangan berbadan sehat; e. surat keputusan pengangkatan CPNS; f. fotokopi ijazah pendidikan yang dimiliki; g. fotokopi akte nikah untuk CPNS yang sudah menikah; h. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP); dan i. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id