Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Perekaman awal database pegawai merupakan perekaman data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang meliputi data sebagai berikut :
a. foto pegawai;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
d. surat keterangan berbadan sehat;
e. surat keputusan pengangkatan CPNS;
f. fotokopi ijazah pendidikan yang dimiliki;
g. fotokopi akte nikah untuk CPNS yang sudah menikah;
h. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP); dan
i. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Koreksi Anda
