Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan data dukung wajib dilakukan oleh pengelola SIK di Unit Kerja masing- masing.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi :
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keputusan mutasi (pangkat, jabatan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penjatuhan hukuman disiplin);
c. surat keterangan cuti;
d. surat keterangan tidak pernah diberi hukuman disiplin sedang atau berat;
e. ijazah;
f. sertifikat;
g. akte;
h. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
i. kartu pegawai;
j. kartu istri - kartu suami;
k. penghargaan;
l. kartu taspen;
m. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
n. surat keterangan berbadan sehat; dan
o. surat tugas belajar.
Koreksi Anda
