Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan data dukung wajib dilakukan oleh pengelola SIK di Unit Kerja masing- masing. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi : a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan mutasi (pangkat, jabatan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penjatuhan hukuman disiplin); c. surat keterangan cuti; d. surat keterangan tidak pernah diberi hukuman disiplin sedang atau berat; e. ijazah; f. sertifikat; g. akte; h. Kartu Tanda Penduduk (KTP) i. kartu pegawai; j. kartu istri - kartu suami; k. penghargaan; l. kartu taspen; m. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); n. surat keterangan berbadan sehat; dan o. surat tugas belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id