Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja dapat mengakses SIK sesuai kewenangan masing-masing dengan menggunakan password.
(2) Unit kerja melaksanakan tugas mengisi data kepegawaian di lingkungan masing-masing mulai dari proses pemasukan data awal sampai dengan pemuktahiran data.
Koreksi Anda
