Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIK Kementerian dimaksudkan untuk mewujudkan pengolahan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan secara sistematis dan terpadu. (2) SIK Kementerian bertujuan untuk : bn642-2011 4 a. menghasilkan dan menyajikan data dan informasi kepegawaian yang cepat, tepat dan akurat; dan b. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda