Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) SIK Kementerian dimaksudkan untuk mewujudkan pengolahan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan secara sistematis dan terpadu.
(2) SIK Kementerian bertujuan untuk :
bn642-2011 4
a. menghasilkan dan menyajikan data dan informasi kepegawaian yang cepat, tepat dan akurat; dan
b. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
