Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup SIK Kementerian meliputi: a. kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pembina dan Pengelola SIK Kementerian serta Unit Pengelola Kepegawaian; b. pengolahan data dan informasi kepegawaian serta pengelolaan SIK di lingkungan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan SIK Kementerian; dan d. mekanisme pelaksanaan SIK.
Koreksi Anda