Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup SIK Kementerian meliputi:
a. kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pembina dan Pengelola SIK Kementerian serta Unit Pengelola Kepegawaian;
b. pengolahan data dan informasi kepegawaian serta pengelolaan SIK di lingkungan Kementerian;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan SIK Kementerian; dan
d. mekanisme pelaksanaan SIK.
Koreksi Anda
