Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi : a. melakukan analisa dan evaluasi proses pengolahan data dan informasi kepegawaian pada SIK oleh user yang telah diberikan hak akses; b. melakukan dokumentasi terhadap kelemahan-kelemahan/bug pada SIK untuk disampaikan kepada Administrator SIK Tingkat Eselon I dan ditembuskan ke Administrator SIK Tingkat Kementerian guna pengembangan SIK; c. memperbaiki kesalahan perekaman data oleh operator; dan menjaga keamanan sistem (security system) pada database dari crash software dan hardware serta virus.
Koreksi Anda