Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi :
a. melakukan analisa dan evaluasi proses pengolahan data dan informasi kepegawaian pada SIK oleh user yang telah diberikan hak akses;
b. melakukan dokumentasi terhadap kelemahan-kelemahan/bug pada SIK untuk disampaikan kepada Administrator SIK Tingkat Eselon I dan ditembuskan ke Administrator SIK Tingkat Kementerian guna pengembangan SIK;
c. memperbaiki kesalahan perekaman data oleh operator; dan menjaga keamanan sistem (security system) pada database dari crash software dan hardware serta virus.
Koreksi Anda
