Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran database kepegawaian dilakukan oleh Administrator SIK pada masing- masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menangani bidang kepegawaian.
(2) Pemutakhiran data hanya dapat dilakukan oleh Administrator SIK jika telah terdapat data dukung.
(3) Pemutakhiran data harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya data dukung.
Koreksi Anda
