Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenjang sebagai berikut :
a. Administrator SIK Tingkat Kementerian;
b. Administrator SIK Tingkat Eselon I; dan
c. Administrator SIK Tingkat UPT.
(2) Administrator SIK diusulkan secara tertulis oleh pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
bn642-2011 6
(3) Administrator SIK berhak mendapatkan user id dan password sesuai statusnya untuk mengakses SIK.
Koreksi Anda
