Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.
7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. spesifikasi teknis Marka Jalan;
b. penyelenggaraan Marka Jalan; dan
c. pembuatan Marka Jalan.
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peralatan; atau
b. tanda.
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna:
a. putih;
b. kuning;
c. merah; dan
d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. paku jalan;
b. alat pengarah lalu lintas; dan
c. pembagi lajur atau jalur.
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan sebagai reflektor Marka Jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari.
(2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari bahan antara lain:
a. plastik;
b. kaca;
c. baja tahan karat; atau
d. alumunium campur.
(3) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
(4) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya.
(5) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memenuhi ketentuan:
a. pemantul cahaya berwarna putih digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kanan jalan sesuai dengan arah lalu lintas;
b. pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh dan putus-putus pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas; dan
c. pemantul cahaya berwarna merah digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kiri jalan sesuai dengan arah lalu lintas.
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki bentuk:
a. bujur sangkar;
b. 4 (empat) persegi panjang; dan
c. bundar.
(2) Paku jalan berbentuk bujur sangkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki sisi dengan ukuran panjang:
a. 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; atau
b. 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(3) Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
(4) Paku jalan berbentuk bundar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Bentuk, ukuran, dan warna paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam gambar 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa kerucut lalu lintas.
(2) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari bahan antara lain:
a. plastik; atau
b. karet.
(3) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, lebar
alas paling lebar 50 (lima puluh) sentimeter, dan berat paling rendah 3,5 (tiga koma lima) kilogram.
(4) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwarna oranye dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Bentuk, ukuran, dan warna alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam gambar 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.
(2) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water barrier); dan
b. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
(3) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki ukuran:
a. panjang minimal 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
b. lebar atas minimal 10 (sepuluh) sentimeter;
c. lebar alas maksimal 50 (lima puluh) sentimeter;
d. tinggi minimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
e. berat minimal 15 (lima belas) kilogram.
(4) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Bentuk, ukuran, dan warna pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning; dan
f. marka lainnya.
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dengan menggunakan bahan berupa:
a. cat;
b. termoplastic;
c. coldplastic; atau
d. prefabricated marking.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tidak licin.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mampu memantulkan cahaya dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki ketebalan paling rendah 2 (dua) milimeter dan paling tinggi 30 (tiga puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
(1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
(2) Marka Membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai:
a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan
b. pembatas dan pembagi jalur.
(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(4) Dalam hal Marka Membujur berupa garis utuh yang berfungsi sebagai pemberi tanda tepi jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai:
a. pembatas dan pembagi lajur;
b. pengarah lalu lintas; dan/atau
c. peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
(2) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki panjang dengan ukuran yang sama:
a. 3 (tiga) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
b. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(4) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka:
a. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
b. 8 (delapan) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(5) Jarak antar Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c lebih pendek daripada jarak antar Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi lajur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.
(2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
(1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c untuk menyatakan:
a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; dan
b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
(2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.
(1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d untuk menyatakan lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut.
(2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.
Bentuk dan ukuran Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam gambar 4, gambar 5, gambar 6, gambar 7, dan gambar 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(1) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
(2) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana pada ayat
(1) memiliki lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter dan paling banyak 30 (tiga puluh) sentimeter.
(3) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa tulisan “STOP”, jarak antara puncak huruf pada Marka Lambang dengan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
(4) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa segitiga sama kaki, jarak antara alas segitiga pada Marka Lambang dan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
(1) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
(2) Dalam hal Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan Marka Lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan Marka Melintang tersebut.
(3) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter dan lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter.
(4) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka sebesar 30 (tiga puluh) sentimeter.
Bentuk dan ukuran Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam gambar 9 dan gambar 10 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa:
a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.
(2) Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(4) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
(1) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Marka Serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan
b. Marka Serong berpola garis miring.
(2) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.
(3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.