Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
