Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, dan warna pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id