Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. Marka Membujur; b. Marka Melintang; c. Marka Serong; d. Marka Lambang; e. Marka Kotak Kuning; dan f. marka lainnya.
Koreksi Anda