Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning; dan
f. marka lainnya.
Koreksi Anda
