Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa:
a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.
(2) Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(4) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Koreksi Anda
