Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. spesifikasi teknis Marka Jalan; b. penyelenggaraan Marka Jalan; dan c. pembuatan Marka Jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id