Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. spesifikasi teknis Marka Jalan;
b. penyelenggaraan Marka Jalan; dan
c. pembuatan Marka Jalan.
Koreksi Anda
