Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peralatan; atau
b. tanda.
Koreksi Anda
