Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. (2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan; atau b. tanda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id