Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan ukuran Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam gambar 4, gambar 5, gambar 6, gambar 7, dan gambar 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id