Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
Koreksi Anda
