Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
(2) Dalam hal Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan Marka Lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan Marka Melintang tersebut.
(3) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter dan lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter.
(4) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka sebesar 30 (tiga puluh) sentimeter.
Koreksi Anda
