Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas. (2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Koreksi Anda