Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.
(2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Koreksi Anda
