Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Marka Serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan b. Marka Serong berpola garis miring. (2) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah; b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah; c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah. (3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah; b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah; c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id