Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, dan warna alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam gambar 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
