Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. paku jalan; b. alat pengarah lalu lintas; dan c. pembagi lajur atau jalur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id