Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. paku jalan;
b. alat pengarah lalu lintas; dan
c. pembagi lajur atau jalur.
Koreksi Anda
