Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki bentuk:
a. bujur sangkar;
b. 4 (empat) persegi panjang; dan
c. bundar.
(2) Paku jalan berbentuk bujur sangkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki sisi dengan ukuran panjang:
a. 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; atau
b. 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(3) Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
(4) Paku jalan berbentuk bundar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Koreksi Anda
