Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki bentuk: a. bujur sangkar; b. 4 (empat) persegi panjang; dan c. bundar. (2) Paku jalan berbentuk bujur sangkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki sisi dengan ukuran panjang: a. 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; atau b. 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih. (3) Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter. (4) Paku jalan berbentuk bundar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Koreksi Anda