Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa kerucut lalu lintas. (2) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari bahan antara lain: a. plastik; atau b. karet. (3) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, lebar alas paling lebar 50 (lima puluh) sentimeter, dan berat paling rendah 3,5 (tiga koma lima) kilogram. (4) Alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna oranye dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Koreksi Anda