Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. (2) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter dan paling banyak 30 (tiga puluh) sentimeter. (3) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa tulisan “STOP”, jarak antara puncak huruf pada Marka Lambang dengan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter. (4) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa segitiga sama kaki, jarak antara alas segitiga pada Marka Lambang dan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
Koreksi Anda