Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.
(2) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water barrier); dan
b. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
(3) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki ukuran:
a. panjang minimal 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
b. lebar atas minimal 10 (sepuluh) sentimeter;
c. lebar alas maksimal 50 (lima puluh) sentimeter;
d. tinggi minimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
e. berat minimal 15 (lima belas) kilogram.
(4) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Koreksi Anda
