Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c untuk menyatakan: a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; dan b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. (2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id