Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c untuk menyatakan:
a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; dan
b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
(2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.
Koreksi Anda
