Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Koreksi Anda
