Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa: a. garis utuh; dan b. garis putus-putus. (2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Koreksi Anda