Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai:
a. pembatas dan pembagi lajur;
b. pengarah lalu lintas; dan/atau
c. peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
(2) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki panjang dengan ukuran yang sama:
a. 3 (tiga) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
b. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(4) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka:
a. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
b. 8 (delapan) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(5) Jarak antar Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c lebih pendek daripada jarak antar Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi lajur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
