Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dengan menggunakan bahan berupa:
a. cat;
b. termoplastic;
c. coldplastic; atau
d. prefabricated marking.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tidak licin.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mampu memantulkan cahaya dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
