Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
(2) Marka Membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Koreksi Anda
