Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. garis utuh; b. garis putus-putus; c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus; dan d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh. (2) Marka Membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Koreksi Anda