Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan sebagai reflektor Marka Jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari. (2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari bahan antara lain: a. plastik; b. kaca; c. baja tahan karat; atau d. alumunium campur. (3) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan. (4) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya. (5) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan: a. pemantul cahaya berwarna putih digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kanan jalan sesuai dengan arah lalu lintas; b. pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh dan putus-putus pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas; dan c. pemantul cahaya berwarna merah digunakan untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kiri jalan sesuai dengan arah lalu lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm34 Tahun 2014 | Pasal.id