Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean.
3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
4. Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah pengadaan Beras dari luar negeri sebagai cadangan yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah.
5. Impor Beras untuk keperluan tertentu adalah pengadaan Beras dari luar negeri terkait dengan faktor kesehatan/dietary, konsumsi khusus atau segmen tertentu, dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
6. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
7. Importir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor beras.
8. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Beras.
9. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Beras.
10. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
11. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
13. Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya, yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian kemasan barang.
14. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
15. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
16. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Beras, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Beras.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Jenis Beras yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Beras yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan jumlah Beras yang dapat diekspor dan diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan dan
disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(1) Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
(2) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Beras Lain-lain, yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik:
a. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Swasta;
b. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG.
(3) Ekspor Beras untuk jenis Beras ketan hitam dan Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(1) Ekspor Beras oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ekspor Beras oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Sertifikat Organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompetensi Pangan Organik atau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional, untuk Ekspor Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3); dan
e. Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar negeri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk setiap pengapalan/per shipment.
(4) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(5) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
(6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat eksportir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras;
e. berat kemasan;
f. merk kemasan;
g. Pos Tarif/HS;
h. tingkat kepecahan;
i. pelabuhan muat;
j. negara tujuan;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diekspor harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan keterangan mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA; dan
c. Prime Quality/Level of Broken.
(1) Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan/atau kerawanan pangan, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras yang diimpor hanya Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG.
(2) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian dengan mempertimbangkan:
a. persediaan Beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG;
b. perbedaan harga rata-rata Beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau
c. perkiraan surplus produksi Beras nasional.
(3) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya.
(4) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Pelaksanaan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
(3) Menteri menerbitkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis Beras;
b. volume Beras per pelabuhan tujuan;
c. Pos Tarif/HS;
d. tingkat kepecahan;
e. berat kemasan;
f. negara asal;
g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
h. masa berlaku Persetujuan Impor.
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan
c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. Izin Usaha Industri (IUI) perusahan yang mengimpor Beras sebagai bahan baku/penolong;
c. API-P;
d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya; dan
e. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku Beras.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan paling sedikit mengenai alamat pabrik, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, dan negara asal.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-P;
b. nama dan alamat importir;
c. alamat pabrik;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. negara asal;
i. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
j. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor.
(2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal:
a. volume Beras yang tercantum dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih tersedia; dan
b. tidak melebihi tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
(3) Pengajuan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Persetujuan Impor.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, perusahaan pemilik API-P harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor;
dan
c. Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf oleh petugas Bea dan Cukai.
Impor Beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras Ketan Utuh;
b. Beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen);
c. Beras Kukus;
d. Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen); dan
e. Beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. API-U;
c. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya, berupa Tanda Daftar Gudang (TDG);
d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya;
e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan; dan
f. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku Rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-U;
b. nomor dan tanggal Rekomendasi;
c. nama dan alamat importir;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. merk kemasan;
i. berat kemasan;
j. negara asal;
k. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
l. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
m. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
(2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
Impor Beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras yang diimpor hanya Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah.
Impor Beras yang dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dikecualikan dari persyaratan API.
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial;
b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan;
c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial atau pejabat yang ditunjuk;
d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat pemberi hibah, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi; dan
e. Rekomendasi dari menteri/pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual oleh kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
k. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 26 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan Kemasan sebagai berikut:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diizinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.