Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat eksportir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras;
e. berat kemasan;
f. merk kemasan;
g. Pos Tarif/HS;
h. tingkat kepecahan;
i. pelabuhan muat;
j. negara tujuan;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
