Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. nama dan alamat eksportir; c. jenis Beras; d. volume Beras; e. berat kemasan; f. merk kemasan; g. Pos Tarif/HS; h. tingkat kepecahan; i. pelabuhan muat; j. negara tujuan; k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda