Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Impor Beras yang dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dikecualikan dari persyaratan API.
Koreksi Anda
