Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan/atau kerawanan pangan, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras yang diimpor hanya Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG.
(2) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian dengan mempertimbangkan:
a. persediaan Beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG;
b. perbedaan harga rata-rata Beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau
c. perkiraan surplus produksi Beras nasional.
(3) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya.
(4) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Pelaksanaan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Koreksi Anda
