Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor. (2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id