Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
