Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda