Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean.
3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
4. Impor Beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan adalah pengadaan Beras dari luar negeri sebagai cadangan yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah.
5. Impor Beras untuk keperluan tertentu adalah pengadaan Beras dari luar negeri terkait dengan faktor kesehatan/dietary, konsumsi khusus atau segmen tertentu, dan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
6. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
7. Importir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor beras.
8. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Beras.
9. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Beras.
10. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
11. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
13. Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya, yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian kemasan barang.
14. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
15. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
16. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Beras, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Beras.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
