Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Beras oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (2) Ekspor Beras oleh Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id