Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal:
a. volume Beras yang tercantum dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih tersedia; dan
b. tidak melebihi tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
(3) Pengajuan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Persetujuan Impor.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, perusahaan pemilik API-P harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor;
dan
c. Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf oleh petugas Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
