Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). (3) Menteri menerbitkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Koreksi Anda