Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-P;
b. nama dan alamat importir;
c. alamat pabrik;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. negara asal;
i. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
j. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
