Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API-P; b. nama dan alamat importir; c. alamat pabrik; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. negara asal; i. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan j. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id