Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. API-U;
c. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya, berupa Tanda Daftar Gudang (TDG);
d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya;
e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan; dan
f. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku Rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
