Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Sertifikat Organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompetensi Pangan Organik atau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional, untuk Ekspor Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3); dan e. Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar negeri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk setiap pengapalan/per shipment. (4) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 3 (tiga) bulan. (5) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor untuk Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 6 (enam) bulan. (6) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id