Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 26 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id