Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 26 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
