Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
Koreksi Anda