Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen);
b. untuk Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100% (seratus persen); dan
c. untuk Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
Koreksi Anda
