Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. nama dan alamat penerima hibah; c. nama dan alamat pemberi hibah; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. berat kemasan; i. negara asal; j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan k. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id