Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
k. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
