Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah Beras yang dapat diekspor dan diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan dan
disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda
