Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah Beras yang dapat diekspor dan diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda